PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA


  • KJPP TnR memberikan jasa layanan sebagai berikut:
    A. PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA
    meliputi :
    1. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal;
    2. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
    3. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios;
    4. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air;
    5. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan.

    B. PENILAIAN PROPERTI
    meliputi :
    1. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
    2. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
    3. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
    4. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
    5. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan;
    6. pertambangan.

    Baca Juga:

    Pengawasan Proyek (Project Monitoring)


    C. BIDANG JASA PENILAIAN BISNIS
    meliputi :
    1. entitas bisnis;
    2. penyertaan;
    3. surat berharga termasuk derivasinya;
    4. hak dan kewajiban perusahaan;
    5. aset takberwujud;
    6. kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material;
    7. opini kewajaran;
    8. instrumen keuangan.

    Baca Juga:

    Pernyataan Pendapat tentang Kewajaran Transaksi (Fairness Opinion)

    Studi Kelayakan (Feasibility Study)

    Selain yang berkaitan dengan kegiatan Penilaian, kami dapat memberikan jasa lainnya meliputi:
    1. konsultasi pengembangan properti;
    2. desain sistem informasi aset;
    3. manajemen properti;
    4. studi kelayakan usaha;
    5. jasa agen properti;
    6. pengawasan pembiayaan proyek;
    7. studi penentuan sisa umur ekonomi;
    8. studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use);
    9. studi optimalisasi aset.
    10. studi kelayakan usaha;
    11. penasihat keuangan korporasi.

    JASA LAINNYA

    KJPP TnR juga memberikan jasa dan konsultasi lain berupa:
    • Inventarisasi Aktiva Tetap (Assets)
    • Studi Pasar (Market research)