PENILAIAN PROPERTI
meliputi :
1. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
2. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
3. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
4. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
5. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan;
6. pertambangan.
Baca Juga:
• Pengawasan Proyek (Project Monitoring)