PENILAIAN PROPERTI


  • PENILAIAN PROPERTI 
    meliputi :
    1. tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
    2. mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
    3. alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
    4. perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit, dan stasiun bumi;
    5. pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan;
    6. pertambangan.

    Baca Juga:
    • Pengawasan Proyek (Project Monitoring)