KEBIJAKAN MUTU



  • Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan atau TnR mempunyai komitmen untuk memenuhi kepuasan pelanggan dengan memberikan pelayanan terbaik dan bermutu kepada semua stake holders (Klien, Pengguna Jasa, Regulator, dan semua pihak yang terkait) dengan menjunjung tinggi kode etik profesi dan independensi yang disyaratkan dalam SPI dan peraturan lainnya yang terkait.

    Komitmen tersebut tertuang secara konkrit dalam sistem manajemen mutu yang terdokumentasikan pada Pedoman Mutu.

    Dokumen Pedoman Mutu TnR memiliki susunan hierarki adalah sebagai berikut:
    Level 1 : Manual Mutu
    Level 2 : Prosedur Mutu
    Level 3 : Dokumen Pendukung

    Manual mutu; memberikan gambaran dan penjelasan mengenai ruang lingkup sistem manajemen mutu, profil serta misi dan visi perusahaan, kebijakan dan sasaran mutu, perangkat-perangkat dan sumberdaya yang ada di dalam sistem manajemen mutu TnR.

    Prosedur Mutu; memberikan gambaran dan penjelasan mengenai tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, definisi, referensi, rincian, dan bagan arus suatu prosedur. Pedoman Mutu TnR memiliki 37 prosedur mutu yang menjadi acuan setiap pelaksanaan aktivitas bisnis perusahaan.

    Sedangkan Dokumen Pendukung sendiri dapat berupa instruksi kerja, formulir kerja, dokumen internal maupun eksternal, gambar-gambar, spesifikasi, dsb yang mendukung dan digunakan dalam suatu prosedur mutu.

    Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-42/BL/2008, setiap Usaha Jasa Penilai (UJP) disyaratkan untuk memiliki dan menaati pedoman pengendalian mutu yang memuat tujuh hal.
    Dari tujuh poin yang terkandung dalam pedoman mutu pada keputusan di atas, TnR membuat Pedoman Mutu yang terdiri dari 37 Prosedur Mutu. Jika seluruh Prosedur Mutu tersebut dipetakan dengan prosedur mutu yang disyaratkan oleh BAPEPAM-LK akan diperoleh gambaran sebagai berikut:

     

    No

     

    Pedoman Pengendalian Mutu yang disyaratkan BAPEPAM-LK

     

    Pedoman Mutu TnR

     

    A.

     

    Pedoman penerimaan dan penolakan klien;

     

     

    • Prosedur Penerimaan dan Penolakan Klien (PM/01/MKT/Rev/08).
    • Prosedur Penerimaan dan Penolakan Klien (PM/02/MKT/Rev/08).

     

    B.

     

    Kepastian mutu dan kebijakan etika;

     

    • Prosedur Kepastian Mutu dan Kebijakan Etika (PM/07/MR/Rev00/09).
    • Prosedur Mutu Perekrutan (Hiring) (PM/01/HRD/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Promosi (PM/02/HRD/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Pembelian (PM/03/HRD/Rev00/08).

     

    C.

     

    Pedoman manajemen resiko;

     

     

    • Prosedur Pedoman Manajemen (Pengelolaan) Resiko (PM/08/MR/Rev00/09).
    • Prosedur Back Up & Restore (PM/01/EDP/Rev00/08).
    • Prosedur Maintenance (PM/02/EDP/Rev00/08).
    • Prosedur Penangan Masalah (PM/03/EDP/Rev00/08).
    • Prosedur Pengontrolan Fisik (PM/04/EDP/Rev00/08).
    • Prosedur Pengontrolan Sistem (PM/05/EDP/Rev00/08).

     

    D.

     

    Pengendalian mutu penugasan penilaian;

     

    • Prosedur Pengendalian Mutu dan Penugasan (PM/09/MR/Rev00/09).
    • Prosedur Mutu Penugasan (PM/01/PP&U/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Konsultasi (PM/02/PP&U/Rev00/08).

     

    E.

     

    Pedoman independensi Penilai dan Usaha Jasa Penilai

     

    • Prosedur Independensi Penilai (PM/10/MR/Rev00/09).

     

    F.

     

    Prosedur penilaian

     

    • Prosedur Penilaian Real Properti (PM/01/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Real Properti – Perkebunan (PM/02/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Real Properti – Kehutanan HPH (PM/03.1/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Real Properti – HTI (PM/03.2/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Personal Properti – Mesin & Peralatan Produksi Barang (PM/04/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Personal Properti – Mesin & Peralatan Gedung (PM/05/PP/Rev00/08).

     

     

     

    • Prosedur Penilaian Personal Properti – Alat Transportasi (PM/06/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Personal Properti – Alat-alat Berat (PM/07/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Personal Properti – Mesin & Peralatan Pertambangan (PM/08/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Properti – Pembangunan/Pengembangan Proyek/Properti (PM/09/PP/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Usaha – Perusahaan & Badan Usaha (PM/01/PU/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Usaha – Aktiva Tidak Berwujud (PM/02/PU/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Usaha – Pendapatan Kewajaran Transaksi (PM/03/PU/Rev00/08).
    • Prosedur Penilaian Usaha – Studi Kelayakan  Proyek & Usaha (PM/04/PU/Rev00/08).

     

    G.

     

    Penelaahan mutu

     

    • Prosedur Penelaahan Mutu (PM/11/MR/Rev00/09).
    • Prosedur Mutu Penugasan (PM/01/PP&U/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Pengendalian Dokumen  (PM/01/MR/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Pengendalian Catatan (PM/02/MR/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Tinjauan Manajemen (PM/03/MR/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Tindakan Perbaikan & Pencegahan(PM/04/MR/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Pelatihan, dan (PM/05/MR/Rev00/08).
    • Prosedur Mutu Audit Mutu Internal (PM/06/MR/Rev00/08).